ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, akhirnya menetapkan Direktur PT. Karya Pembangunan Rezki, Andi Faried Sallatang sebagai kontraktor pembangunan pasar Kapita Lau Dalami (Pasar Sampara), Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Andi Faried Sallatang merupakan satu diantara tiga tersangka yang telah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Sampara, yang juga menyeret Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Konawe, Muhammad Yasin serta satu orang lainnya yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, Andi Faried yang telah berstatus tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun dirinya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Kami coba melakukan jemput paksa. Kami pernah ke Makassar, mengecek ke rumahnya sendiri dan rumah keluarganya, namun tidak tidak menemukan yang bersangkutan,” kata Syaiful, Selasa (16/8/2016).
Mantan koordinator Kejari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra itu melanjutkan, pihaknya pernah melakukan pelacakan di salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi pelarian tersangka di Kendari, namun tidak menemukan hasil yang mengembirakan.
“Terakhir, pencarian tersangka dilakukan di Jakarta, kami di sana selama lima hari, namun lagi-lagi kami tidak menemukannya,” imbuhnya.
Syaiful menegaskan, selain status DPO yang disematkan kepada tersangka, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk dilakukan pencekalan, agar tersangka tidak melarikan diri keluar negeri.
Sebelumnya, Kejari Konawe menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar sampara yang merugikan negara sekitar Rp 1,7 milir. Dari tiga orang yang ditetapkan, Kejari Konawe sudah menahan dua orang yakni Kadis Perindag Muhammad Yasin dan Muhammad Syafruddin sebagai PPK, sementara Kotraktor pekerjaan diduga telah melarikan diri, dan hingga saat ini masih dalam pencarian. (A)
Reporter : Restu
Editor : Rustam