25.2 C
Kendari
Selasa, 10 Februari 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Buton Utara Genjot Perekaman E-KTP, Dinas Dukcapil Butur Lakukan Layanan Jemput Bola

Genjot Perekaman E-KTP, Dinas Dukcapil Butur Lakukan Layanan Jemput Bola

269
Genjot Perekaman E-KTP, Dinas Dukcapil Butur Lakukan Layanan Jemput Bola
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menggenjot perekaman data kependudukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan layanan jemput bola.

Genjot Perekaman E-KTP, Dinas Dukcapil Butur Lakukan Layanan Jemput Bola
Ilustrasi

Kepala Dinas Dukcapil Butur Asri mengatakan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, harus segera melakukan perekaman sebelum 30 Desember 2016. Untuk itu pihaknya tak menunggu masyarakat yang datang, namun melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat yang belum merekam data untuk E-KTP.

BACA JUGA :  Membludak, Disdukcapil Konawe Lakukan Pelayanan Hingga Tengah Malam

“Kita tidak hanya tinggal diam menunggu masyarakat yang datang, tapi kita datangi langsung masyarakat hingga ke kecamatan yang menurut kami harus dikunjungi. Kriteria yang kami kunjungi itu banyak, diantaranya sakit parah atau sudah lanjut usia,” kata Aris di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2016).

Asri mengakui, sistem jemput bola yang diterapkannya berdampak pada meningkatnya jumlah warga yang memiliki E-KTP di Butur.  Berdasarkan data dukcapil setempat, dari 55.000 wajib KTP di daerah itu, sebesar 80 persen sudah memiliki E-KTP.

BACA JUGA :  Gangguan Koneksi, Capil Koltim Belum Dapat Cetak KTP Elektronik

“Jadi pelayanan seperti ini akan kita lakukan secara terus menerus,” kata dia.

Asri juga berharap agar masyarakat melaporkan datanya di dukcapil secara murni, tidak direkayasa agar pelayanan tidak tersendat dan aktif menuju pelayanan terdekat, karena dokumen kependudukan penting dan hukumnya wajib bagi warga negara.

“Ini penting, ketika kita tidak punya KTP maka segala urusan akan terlambat,” ucapnya.

Dia menambahkan, hal ini tidak hanya berlaku bagi E-KTP saja, tetapi juga akta kelahiran. (C)

 

Reporter: Darmawan
Editor: Jumriati