ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mengedarkan narkoba di daerah. Kali ini, petugas kepolisian resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 25 gram di pelabuhan Desa Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat.
Kapolres Bombana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry Susanto mengatakan, barang haram itu berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian diseludupkan melalui Bone, Sulawesi Selatan menuju Pulau Kabaena.
“Sudah sekitar tiga bulan kami mengincar para tersangka ini. Pada penangkapan ini, petugas melakukan penyamaran untuk membongkar sindikat narkoba yang sudah lama menjadi target operasi (TO) kami,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers di aula Mapolres Bomban, Sabtu (3/9/2016).
Lima orang yang diamankan itu adalah Tam (40) selaku bandar narkoba beserta empat tersangka masing-masing WW (28) berperan sebagai pengedar, dan As (37) kurir. Sementara dua lainnya Jus (29) dan AP (37) merupakan pembeli. Para tersangka dibekuk Satuan Reserse Narkoba pada Selasa (30/8/2016).
Lanjut Herry memaparkan, penangkapan itu dengan cara anggota melakukan penyamaran dengan berperan sebagai pembeli barang haram tersebut kepada tersangka WW, setelah itu menangkapnya bersama barang bukti empat paket Sabu sekitar pukul 21.30 wita. Kemudian, sekitar pukul 21.45 wita anggota melakukan pengembangan dengan menuju ke rumah si bandar Tam dan berhasil mendapat barang bukti Ss sebanyak 25 gram.
” Tidak sampai di situ, kami juga mengamankan As beserta barang bukti satu set alat hisap/bong. Jus dan Ap juga diamankan saat membeli ss ke bandar dengan harga Rp.2 juta pergramnya, ” ungkapnya
Penangkapan narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak 25 gram ini, merupakan tangkapan dalam jumlah terbanyak. Hingga saat ini, pihak Polres Bombana berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 25 gram, satu alat hisap/bong, uang kertas berjumlah Rp 1,2 juta dan alat timbangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 & 2 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (B)
Reporter : Andi Hasman
Editor : Kiki