ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Sawa, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang remaja bernama Juswan (15). Warga Desa Kokapi tersebut ditangkap terkait pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial NE (8).
Kapolsek Sawa Ipda Kadek Sudiadnyawa mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Selasa (13/9/2016) kemarin. Pelaku merupakan tetangga NE yang datang ke rumah korban.
Melihat orang tua korban tak berada di rumah, pelaku kemudian masuk ke kamar korban. Juswan kemudian bertanya kepada NE untuk memastikan ibu korban tak berada di rumah.
“Kemana mamamu? tanya Juswan. Lalu NE bilang dia pergi,” kata Ipda Kadek Sudiadnyawa menirukan pernyataan Juswan, Rabu (14/9/2016).
Setelah mendengar jawaban NE, pelaku langsung menarik korban ke ranjang dan membaringkannya, lalu membuka celana korban.
Juswan mulai melakukan aksi bejatnya dengan memasukan jari ke kemaluan NE. Tak puas dengan jarinya, pelaku menindih badan korban dan berusaha memasukan kemaluaanya.
Untuk mencegah amukan orang tua korban, polisi kini sementara menenangkan keluarga korban. Polisi juga mengantar NE ke rumah sakit Bhayangkari di Kendari untuk dilakukan visum.
Saat ini pelaku telah diamankan jajaran polsek Sawa. Pelaku dijerat pasal 76 d dan pasal 76 e, serta Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (A)
Reporter : Murtaidin
Editor : Rustam