Usut Dugaan Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Direktur Untung Anaugi dan Sejumlah Pengusaha

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasimon‎ kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) hari ini. Distomy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Selain Direktur PT Billy, Direktur PT Untung Anaugi, Abraham Untung dan Pemilik PT Kembar Emas Sultra, George Hutama Riswantyo serta Vivi Marliana selaku staf administrasi PT Terminal Motor juga diperiksa KPK hari ini.

(Artikel Terkait : PNS Dinas ESDM Sultra Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi NA)

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk NA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, (14/9/2016).

Namun Priharsa belum dapat memastikan hubungan saksi dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sultra dua periode ini.

Untuk diketahui, kantor PT Billy Indonesia yang terafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah di Pluit, Jakarta Utara, sudah digeledah penyidik.‎ Petinggi PT Billy ini pun sudah dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus Nur Alam.

(Artikel Terkait : Ini Kata Mantan Kadis Pertambangan Bombana di KPK Terkait Izin PT. AHB)

Abraham Untung juga merupakan pengusaha yang memiliki hubungan baik dengan Nur Alam dan pernah diperiksa KPK sebelumnya. Sementara itu, George Hutama merupakan pemilik PT Kembar Emas Sultra yang berkecimpung dalam bisnis pertambangan dan logam.

Sedangkan saksi Vivi dari PT Terminal Motor diperiksa terkait dugaan transaksi yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP, eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014 pada 23 Agustus lalu.

(Artikel Terkait : Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP)

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini