Dikatakan Tjahyo, dengan disahkannya Perppu Pilkada ini KPU kini telah memiliki landasan hukum dan aturan yang bisa dijadikan acuan pasti untuk menyusun tahapan-tahapan Pilkada, meski diyakini masih
Dikatakan Tjahyo, dengan disahkannya Perppu Pilkada ini KPU kini telah memiliki landasan hukum dan aturan yang bisa dijadikan acuan pasti untuk menyusun tahapan-tahapan Pilkada, meski diyakini masih perlu dilakukan perubahan-perubahan.
KPU kini sudah mulai bisa bersiap karena sudah memiliki landasan hukum yang pasti. Materi muatan Perppu Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan langsung sudah bisa jadi landasan yuridis KPU dan KPUD untuk siap menggelar Pilkada, kata Tjahyo usai menghadiri sidang paripurna DPR pembahasan Perppu Pilkada, Senin (19/1/2015).
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR yang tergabung dalam komisi II telah menyetujui dan menerima Perppu Pilkada langsung, dengan sejumlah catatan penting yang perlu dilakukan untuk revisi nantinya, diantaranya mengenai anggaran pilkada, penyelesaian sengketa.(Dian)