ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi swasta dari PT Ginovalentino Bali, George Hutama Riswantyo untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. George yang juga pemilik PT Kembar Emas Sultra telah dipanggil lembaga anti rasuah ini untuk kedua kalinya.
“Iya, diperiksa sebagai saksi untuk NA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, (21/9/2016).
Namun Priharsa belum dapat memastikan hubungan saksi dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sultra dua periode ini. “Nanti saya cek dulu ya, biar akurat informasinya. Saya belum dapat informasi dari penyidik,” jelas Priharsa.
(Artikel Terkait : Maqdir Ismail: Penetapan Nur Alam Sebagai Tersangka Tidak Tepat)
George Hutama merupakan seorang pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis pertambangan dan logam. PT Kembar Emas Sultra miliknya merupakan salah satu dari 17 perusahaan yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian smelter di daerah Sultra.
Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan.
(Artikel Terkait : PNS Dinas ESDM Sultra Kembali Diperiksa KPK Terkait IUP PT. AHB)
Hingga saat ini pemeriksaan terhadap Nur Alam belum dilakukan oleh KPK. Bahkan pihak Nur Alam telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidangnya akan digelar 4 Oktober mendatang. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam