ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Penasehat Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak tepat. Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Jumat lalu.
Maqdir menyatakan terjadi duplikasi penyelidikan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap objek yang sama yakni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
“Paling tidak kami melihat penetapan tersangka NA tidak pas, itu yang mau kita uji,” ujar Maqdir saat ditemui di KPK saat hendak meminta izin untuk menemui kliennya Guntur, Selasa (20/9/2016).
Untuk mengikuti sidang praperadilan Nur Alam yang akan digelar 4 Oktober nanti di PN Jaksel, pihaknya menyiapkan bukti surat-surat dan ahli. “Kita lihat saja nanti di pengadilan,” ujar Maqdir.
(Artikel Terkait : 4 Oktober Sidang Praperadilan Nur Alam Digelar)
Diakui Maqdir bahwa kondisi Nur Alam baik-baik saja dan masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Sultra. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Nur Alam masih melakukan tugas Gubernurnya dan pemeriksaan terhadapnya pun belum dilakukan oleh KPK.
Lebih lanjut, Maqdir mengungkapkan ketika penyidikan sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, KPK juga melakukan penyelidikan itu yang tidak boleh dilakukan. “Artinya Proses ini kan ada aturan main, tolonglah aturan main ini dipenuhi oleh KPK,” tutup Maqdir. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose