Polisi Bekuk Tiga Remaja Pembobol ATM

Polisi Bekuk Tiga Remaja Pembobol ATM
PEMBOBOL ATM - Tiga orang tersangka pembobol mesin Automated Teller Machine (ATM) di Jalan Sao-Sao Kendari, berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Rabu (21/9/2016) siang. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Polisi Bekuk Tiga Remaja Pembobol ATM
PEMBOBOL ATM – Tiga orang tersangka pembobol mesin Automated Teller Machine (ATM) di Jalan Sao-Sao Kendari, berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Rabu (21/9/2016) siang. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Tiga orang tersangka pembobol mesin Automated Teller Machine (ATM) di Jalan Sao-Sao Kendari, berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Rabu (21/9/2016) siang.

Tiga orang tersangka pembobol mesin ATM tersebut masing-masing Feri (21) warga  Konda, Tesar (19) warga  Balaikota 2, dan Anto (18) yang Puuwatu

Nur Salim, pegawai Bank Mandiri yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian mengungkapkan,  pembobolan  tersebut diketahui setelah melihat rekaman CCTV ATM.

“Dari rekaman CCTV, Selasa kemarin, sekitar pukul 00.00 hingga pukul 02.00, kita melihat mereka berusaha membobol mesin ATM, tapi tidak berhasil, mereka hanya berhasil membuka pengaman level satu, nssmun pengamanan di tingkat dua belum berhasil mereka buka,” ungkap Nur Salim kepada awak Zonasultra.com

Dari pengakuan ketiga tersangka di Polsek Baruga mengungkapkan, jika mereka melancarkan aksinya dengan membagi tugas, Tesar bertugas membawa obeng, Fery bertugas memantau warga, dan Anto yang bertugas mencungkil mesin ATM.

Tesar ditangkap di rumahnya, sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di tempat kerjanya yaitu di tempat pencucian mobil di Jalan Sao-Sao.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga, AKP Arya Wijanarka melalui penyidiknya mengungkapkan, awalnya para pelaku  hendak menarik uang dari ATM disekitat   MTQ, namun karena tidak berhasil menarik uang, mereka malah berusaha membobol mesin ATM.

“Barang bukti yang diamankan saat ini, obeng bengkok yang diduga digunakan untuk mencongkel mesin ATM” ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut diancam dengan Pasal 363 junto 53 KUHP percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sebelumnya ketiga tersangka tersebut diamankan di Polsek Mandonga, namun karena wilayah hukum dari TKP ada di wilayah hukum Polsek Baruga, akhirnya ketiga tersangka tersebut dibawa ke Polsek Baruga.  (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor:Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini