ZONASULTRA.COM,KENDARI – Usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kendari dari partai Hanura Yasin Idrus, sudah diterima Gubernur Sultra.
Kabag Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra, Tomy Indra Sikadi mengungkapkan, surat usulan ini merupakan terusan dari surat DPRD kota Kendari nomor 171.3/248/DPRD/2016 tanggal 13 September 2016, melalui Walikota Kendari kemudian diteruskan ke Gubernur Sultra berdasarkan nomor surat 281/567 perihal usulan peresmian pemberhentian antar waktu pada tanggal 21 September 2016.
“Pemberhentiannya ini karena beliau berhalangan tetap atau telah meninggal dunia,” terang Tomy, Senin (26/9/2016) di ruang kerjanya.
Pengganti Yasin Idrus yaitu Idrus Lagu dan saat ini pihaknya tengah memproses berkas usulan pemberhentian tersebut.
Setelah adanya surat pemberhentian resmi dari pemprov Sultra, maka pengangkatan dan pelantikan penggantinya akan segera dilakukan oleh pimpinan DPRD kota Kendari. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki