Mantan Bupati Buton Dikorek Penyidik KPK Terkait Rekomendasi

mantan-bupati-buton-sjafei-kahar-diperiksa-penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-sebagai-saksi-untuk-gubernur-sulawesi-tenggara-sultra
Dikorek Penyidik : Mantan Bupati Buton Sjafei Kahar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Senin sore (26/9/2016) (Riski Arifiani/ZONASULTRA.COM)
mantan-bupati-buton-sjafei-kahar-diperiksa-penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-sebagai-saksi-untuk-gubernur-sulawesi-tenggara-sultra
Dikorek Penyidik : Mantan Bupati Buton Sjafei Kahar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Senin sore (26/9/2016) (Riski Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan bupati Buton, Sjafei Kahar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/9/2016). Syafei keluar gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB dengan mengenakan baju batik maron.

Awalnya, Syafei enggan memberikan komentar. Ia sibuk mencari mobil yang menjemputnya. ” Di kendari saya memang tidak bersedia memberikan keterangan pada wartawan, saya minta maaf,” ujar Sjafei saat dikonfirmasi awak Zonasultra di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Senin sore (26/9/2016).

Sambil mencari mobil yang menjemputnya, sedikit-sedikit mantan bupati Buton ini mulai berkomentar. Ia mengaku ditanya penyidik lembaga anti rasuah ini terkait rekomendasi izin pertambangan yang dikeluarkannya saat menjabat sebagai Bupati Buton.

“Ya sebagai bupati tentu ada rekomendasi, menyampaikan bahwa mememberitahukan kepada beliau (Nur Alam) bahwa lokasi itu adalah kontrak karya PT. Inco,” ungkap Sjafei.

Sjafei terlihat tidak fokus mengaku, tidak tahu selebihnya tentang izin yang dikeluarkan oleh Nur Alam terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB). “Sisanya saya tidak tahu lagi, apakah PT. Inco itu memberikan baru melepas, saya tidak tahu,” pungkasnya.

KPK juga sempat menanyakan hubungannya denga Direktur PT. AHB Widi Aswindi. Namun Sjafei mengaku mengenalnya sebagai direktur Jaringan Survey Indonesia (JSI).

Selain Sjafei, KPK juga memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin dan Jimmy Hermawan Wijaya dari pihak swasta.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sultra yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan IUP di Kabupaten Buton dan Bombana. Diduga Nur Alam mendapat Kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkannya.

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor    : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini