ZONASULTRA.COM,KENDARI– Wakil Bupati Kabupaten Muna Abdul Malik Ditu menyayangkan adanya oknum yang menyebarkan isu SK pelantikan dirinya bersama Rusman Emba sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna adalah SK palsu alias “bodong”. Malik bahkan menyebut oknum yang menyebar isu tersebut adalah manusia tak berpendidikan.
Malik Ditu mengurai jika mustahil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam akan melantik mereka berdua pada tanggal 2 September 2016 lalu jika SK pelantikan bupati dan wakil bupati Muna dari Mendagri Tjahjo Kumolo nomor 131. 74-6506 tahun 2016 tentang pengangkatan bupati Muna LM Rusman Emba dan SK nomor 132. 74-6507 tahun 2016 tentang pengangkatan wakil bupati Muna Abdul Malik Ditu adalah SK palsu.
“Jadi orang bodoh yang mengatakan SK itu palsu, saya akan pecat pejabat yang bermain dalam isu ini, itu catatan pentingnya ya?,” kata Malik Ditu saat dikonfirmasi seusai mengikuti acara Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (30/9/2016) di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.
Sebelumnya pecan ini santer beredar isu SK pelantikan Rusman Emba dan Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2016-2021 adalah SK bodong hingga memicu keributan di daerah yang terkenal dengan wisata tradisi adu kuda atau pogeraha adara.
(Artikel Terkait : Kemendagri : Tidak Ada SK Bodong Bupati Muna)
Kabar terbarunya kemarin, Kamis (29/9/2016) Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi didatangi sekitar 8 orang yang menyatakan sikap dan meminta penjelasan terkait SK pelantikan asli Bupati dan Wakil Bupati Muna.
Tomy mengatakan bahwa 8 orang tersebut terlihat seperti memiliki kepetingan atas kasus ini, bahkan mereka sempat mengeluhkan terkait belum menerima gaji dan hal yang paling disayangkannya adalah kenapa SK kutipan Mendagri bisa sampai ditangan orang-orang tersebut.
“Ya seharusnyakan tidak sampai kemerka dan itu hanya dimiliki oleh pejabat yang berwenang seperti Sekda,” terangnya.
Sementara itu pada Rabu lalu, pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada SK palsu yang digunakan atas dasar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih Rusman Emba- Malik Ditu. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose