ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua orang staf PT Panca Logam Makmur (PLM) akhirnya resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Keduanya adalah Made Susastra selaku accounting PT PLM, dan Rizal Fahreza selaku Kepala Biro Administrasi dan Keuangan PT PLM tahun 2012-2015.
Keduanya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tunggakan pembayaran royalti PT PLM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Made Susastra dan Rizal Fahreza diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra selama dua hari, yakni pada Kamis dan Jumat minggu lalu.
“Jumat lalu keduanya masih diperiksa sebagai saksi, dan usai pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, M.Rizal di ruangan penyidikan Kejati Sultra, Senin (3/10/2016).
Kasus ini merupakan kasus dugaan manipulasi data dan tidak dibayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan tambang ke negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara
(Baca Juga : Terkait Tunggakan Royalti PT PLM, Mantan Kabid Pertambangan Bombana Diperiksa Kejati Sultra)
Untuk diketahui, Kejati Sultra saat ini menangani dua kasus yang menjerat PT PLM, yakni tunggakan pembayaran royalti pada tahun 2012- 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 9 miliar. Selanjutnya untuk 2010-2011 terkait kasus manipulasi hasil produksi yang merugikan negara sebesar Rp 12 miliar.
Terkait kasus ini, Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat lingkup pemeritah provinsi Sulawesi Tenggara dan lingkup pemerintah Kabupaten Bombana.
Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanudin, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana dan Kepala Seksi di Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Yusuf Lara. Selain itu, jaksa juga memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Anasrullah. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati