ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara Sultra), Rasyid mempersoalkan retribusi biaya parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batheramas.

Menurutnya retribusi parkir RSUD Batheramas terlalu memberatkan pengunjung dan keluarga pasien. Selain itu, biaya parkir yang diterapkan RUSD Bahteramas tidak mempunyai standar operasional (SOP) yang jelas.
“Pengunjung dan keluarga pasien dikenakan tarif dua ribu sampai lima ribu rupiah serta tujuh ribu rupiah bagi yang bermalam. Tapi yang jadi masalahnya keluarga pasien yang tidak menginap dikenakan juga biaya parkir sebanyak tujuh ribu rupiah,” kata Rasyid disela-sela rapat gabungan komisi DPRD dan Pemprov Sultra terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (R-APBDP) di Sekretariat DPRD Sultra, Senin (3/10/2016).
Politisi PKS ini mengatakan, berdasarkan pantauannya di lapangan ada keluarga pasien yang menginap, dan biasanya dalam sehari mereka keluar tiga sampai empat kali, baik itu mencari makanan maupun ada keperluan lain yang penting.
“Dari pantauan di lapangan keluarga pasien yang menginap dalam sehari itu ada yang tiga sampai empat kali keluar dari rumah sakit. Setiap kali keluar mereka selalu dimintai biaya parkir,” ungkapnya.
Rasyid menjelaskan, sebaiknya untuk pengelolaan biaya parkir RSUD Bahteramas mencontoh beberapa hotel yang ada di Kendari, seperti Clarion.
” Di Clarion kita masuk menginap, kita tinggal kasih karcis untuk ditanda tangan bahwa kita menginap di kamar ini. Jadi kalau kita keluar di luar sampai berapa kalipun tidak dikenai lagi biaya parkir, cukup sekali saja. Itu bisa diterapkan di RSUD Bahteramas,” katanya.

Kendati biaya parkir pengunjung dan keluarga pasien yang menginap hanya Rp 7000, tapi kalau berulang-ulangkan besar juga. Olehnya itu, Rasyid meminta kepada pihak RSUD Batheramas untuk meninjau ulang tentang pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, Direktur RSUD Batheramas Yusuf Hamra mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang biaya retribusi parkiran di RSUD Batheramas, karena belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
“Untuk masalah biaya parkir kita pelajari dulu, karena di dalam Perda hanya diatur besarnya biaya parkir, tetapi belum diatur berapa jam yang harus dibayar kalau menginap. Makanya saya sebagai pimpinan yang baru akan mengevaluasi hal tersebut,” kata Yusuf Hamra di Sekretariat DPRD Sultra saat menghadiri rapat pembahasan R-APBDP dalam rapat gabungan komisi DPRD bersama Pemprov Sultra. (A)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki










