Kepala Biro Hukum KPK : Penahanan Nur Alam Lebih Cepat Lebih Baik

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memenangkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Keputusan yang disampaikan oleh majelis hakim tunggal I Wayan Karya ini menolak sebagian besar gugatan praperadilan pemohon.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi

Hasil keputusan praperadilan ini semakin memantapkan langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret Nur Alam.

“Segera setelah ini kami akan konsolidasi, evaluasi tindakan ataupun langkah penyelidikan,” ujar Kepala Biro Hukum KPK saat ditemui usai putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (12/10/2016).

Ditempat yang sama, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan akan segera menindaklanjuti lebih dalam level penyidikannya. Terkait penahanan Nur Alam, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Prinsip kami, lebih cepat lebih baik. Biar lebih jelas kepastian hukumnya,” kata Setiadi.

(Berita Terkait : Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra)

Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi Nur Alam terus dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hakku Wahab.

Hakku Wahab diperiksa sebagai saksi untuk dugaan kasus korupsi Gubernur Sultra. “Diperiksa soal mekanisme pengajuan dan pemrosesan ijin tambang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi awak Zonasultra.

Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini