“Keterlibatan UHO tersebut adalah dalam upaya mengidentifikasi kematian ikan yang diduga karena pemboman, dengan analisis laboratorium itu dapat diketahui apa ikan itu mati secara wajar atau ti
“Keterlibatan UHO tersebut adalah dalam upaya mengidentifikasi kematian ikan yang diduga karena pemboman, dengan analisis laboratorium itu dapat diketahui apa ikan itu mati secara wajar atau tidak wajar,” Direktur Polair Polda Sultra Kombes Pol Hindra kepada awak zonasultra.id, Selasa (20/1/2015) di ruang kerjanya.
Hindra menjelaskan, untuk dapat membuktikan adanya pemboman ikan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sulit, sebab untuk membuktikannya perlu diteliti apakah ikan-ikan tersebut terkena aktivitas pemboman atau tidak.
“Bisa dibuktikan itu puin kalau kita menangkap tangan para pelaku. Kadang kita sudah dengar bunyi bom, kita kejar dan mendapatkan perahunya tapi kita tidak bisa melihat bomnya di mana,” ujarnya.
Pembuktian seseorang melakukan pemboman ikan sangat susah jika tidak tertangkap tangan. Namun bila hasil analisis kematian ikan melalui laboratorium dapat dijadikan sebagai alat bukti maka akan memudahkan aparat penegak hukum dapat membuktikan setiap kasus pemboman ikan di persidangan.
Mantan Wadir Polair Polda Sumatera Barat ini mengatakan walaupun upaya ini masih dalam ujicoba, namun dirinya sangat mengharapkan pihak kejaksaan dapat menerima hasil analisis laboratorium sebagai salah satu alat bukti.
“Jika ini lolos, bisa diterima jaksa maka kita akan giat lagi” imbuhnya. (Awi)