Kejaksaan Periksa Kasir PT PLM

ilustrasi kejaksaan
Jaksa Kesulitan Tangkap Mantan Dirut PLM

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , memeriksa kasir perusahaan tamban  PT Panca Logam Makmur (PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana di ruang pidana khusus Kejati Sultra, (17/10/2016).

ilustrasi kejaksaan
Ilustrasi

Adalah Harlina yang menjabat sebagai kasir PT PLM pada tahun 2010. Harlina diperiksa sejak pukul 08.00 pagi tadi hingga pukul 11.00 wita.

Kepala Seksi (Kasi) penyidikan Kejati Sultra Rizal  mengungkapkan, Harlina diperiksa sebagai saksi terkait penetapan status tersangka terhadap Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Panca Logam Makmur (PLM) Fahlawi Mujur.

Fahlawi Mujur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra terkait kasus pemalsuan data hasil produksi emas sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 12 miliar. selain itu,  PT PLM juga diduga tidak membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp 9 Miliar.

(Artikel Terkait: Tiga Pegawai Dinas Pariwisata Diperiksa Penyidik Kejati)

Dengan itu Fahlawi yang saat ini telah menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari dijerat Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi serta Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Masa hukumannya adalah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini