KPUD Buton Tolak Pencalonan Hamin-Farid Bachmid

PENYERAHAN DOKUMEN – Bakal Calon (Balon) Bupati Buton H.Hamin, saat memberikan penyerahan dokumen persyaratannya kepada Ketua KPUD Buton Alimuddin Sikuru, dikantor KPUD Buton beberapa waktu lalu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sutra) menolak berkas pencalonan pasangan Hamin – Farid Bachmid yang datang mendaftar untuk pencalonan pemilihan kepala daerah di Buton. (Nanang/ZONASULTRA.COM)
PENYERAHAN DOKUMEN – Bakal Calon (Balon) Bupati Buton H.Hamin, saat memberikan penyerahan dokumen persyaratannya kepada Ketua KPUD Buton Alimuddin Sikuru, dikantor KPUD Buton beberapa waktu lalu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sutra) menolak berkas pencalonan pasangan Hamin – Farid Bachmid yang datang mendaftar untuk pencalonan pemilihan kepala daerah di Buton. (Nanang/ZONASULTRA.COM)
PENYERAHAN DOKUMEN – Bakal Calon (Balon) Bupati Buton H.Hamin, saat memberikan penyerahan dokumen persyaratannya kepada Ketua KPUD Buton Alimuddin Sikuru, dikantor KPUD Buton beberapa waktu lalu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sutra) menolak berkas pencalonan pasangan Hamin – Farid Bachmid yang datang mendaftar untuk pencalonan pemilihan kepala daerah di Buton. (Nanang/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sutra) menolak berkas pencalonan pasangan Hamin – Farid Bachmid yang datang mendaftar untuk pencalonan pemilihan kepala daerah di Buton.

Ketua KPUD Kabupaten Buton Alimuddin Sikuru mengungkapkan pasca verifikasi dokumen di Polres Buton bersama Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton, KPU menemukan dokumen persyaratan dari pasangan tersebut tidak lengkap.

Alimuddin menjelaskan pada saat pendaftaran pasangan ini mengklaim sudah mendapatkan seluruh SK rekomendasi partai pengusung yakni PDI 2 kursi, , Gerindra 1 kursi ,PPP 1 kuris dan terakhir PKPI 1 kursi.

Dalam tahapan verifikasi yang dilakukan di kantor kepolisian tersebut KPU menemukan ternyata adanya berkas yang cacat administrasi yakni berkas usungan dari PKPI.

“Tidak sampai 20 persen persyaratan dukungan partai politik. KPU menemukan SK rekomendasi PKPI hanya ditanda tangani oleh wakil sekjen nah sementara persyaratanya kan ketua partai bertanda tangan,” urai Alimuddin Sabtu kepada awak Zonasultra.

(Artikel Terkait : Dukungan PKPI Cacat Administrasi, Paslon Hamin-Farid Terancam Gugur)

Lebih lanjut Alimudin mengurai jika keputusan tidak meloloskan pasangan tersebut di gugat oleh Hamin- Farid Bachmid, KPU kata Alimuddin siap menghadapi proses hukum tersebut Karena hal itu merupakan hak dari setiap warga Negara tidak terkecuali H.Hamin – Farid Bachmid.

“Itu menjadi hak mereka, dan kami menghargai apa yang mereka akan lakukan kalau nantinya langkah itu yang mau diambil,” jelasnya

Sekedar diketahui, jika tidak ada aral melintang, KPUD Buton akan mengumumkan hasil pleno secara resmi pada hari ini. Sayangnya KPU Buton tidak bisa memastikan waktu pengumuman akan dilaksanakan. (B)

 

Reporter : Suparman Nanang
Editor    : Tahir Ose

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini