Ketua DPW PAN Sultra Tersangka, Asrun Turut Prihatin

asrun-walikota-kendari
Asrun

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Walikota Kendari Asrun mengungkapkan keprihatinanya atas status tersangka oleh KPK yang kini disandang Ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Samiun.

asrun-walikota-kendari
Asrun

Ketua DPD PAN Kota Kendari itu, juga mengungkapkan jika informasi terkait penetapan tersangka Umar yang kini menyalonkan diri sebagai Kepala Daerah (Kada) di Buton periode 2017-2022 itu belum diketahuinya.

“Saya juga baru dapat infonya ini. Oh iya, kalau begitu kasihan juga, kita turut perihatin sebagai salah satu petinggi partai PAN,” ungkap Asrun saat ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kendari, Rabu (19/10/2016) sore.

Dijelaskannya, sebagai salah satu petinggi partai PAN di kota Kendari langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan komunikasi dengan pimpinan partai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi dan pusat.

Berita Terkait : Umar Samiun Jadi Tersangka KPK, Wakil Bupati Buton : Pemberitaan Itu Tidak Benar

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Bupati Kabupaten Buton Samsu Umar Abdul Samiun bahkan status Umar saat ini kata Syarif sudah tersangka.

“Pernyataan pak Saut Situmorang benar adanya,” ujar Laode Syarif saat dikonfirmasi awak Zonasultra hari ini.

Namun Laode Syarif enggan menjabarkan lebih lanjut perihal kasus suap yang menyeret naman Bupati Buton ini. “Teknis dan kapan penyidikan akan dilakukan tidak bisa kami jelaskan karena itu menyangkut strategi dan materi penyidikan,” terang pimpinan KPK asal Sultra ini.

Berita Terkait : Laode Syarif Benarkan Umar Samiun Sudah Tersangka

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Berita Terkait : KPK Terbitkan Sprindik Kasus Suap Umar Samiun

Dalam putusan itu, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun. Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret 2014, Umar pun mengakui transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

Saat ini KPK terus melakukan pengembangan kasus Akil Mochtar yang menjerat beberapa kepala daerah di Indonesia. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini