ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai geram atas tindakan salah satu calon Wali Kota Kendari yang membagikan beras, sarung, dan uang dalam sosialisasi politik. Meskipun belum ada penetapan calon Wali Kota, namun bukan berarti bebas melakukan praktik-praktik pelanggaran pemilu.
Pimpinan Bawaslu Sultra, Hadi Machmud mengancam akan merekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi calon Wali Kota yang terbukti membagi-bagikan beras, sarung, dan uang ke masyarakat. Calon tersebut sudah diidentifikasi dan sudah ada bukti-bukti dan saksi. Hanya saja Hadi belum mau menyebutkan calon Wali Kota yang dimaksud.
Berita Terkait : Ketua PDIP Kendari Minta Panwas Tindaki Paslon yang Bagi Beras dan Sarung
Menghadapi masalah tersebut, saat ini Bawaslu telah mengarahkan Panwas untuk melakukan penindakan terhadap praktik tersebut. Hadi mengungkapkan bahwa pembagian tersebut dilakukan para RT secara terstruktur di banyak tempat dalam Kota Kendari. Beras 50 Kilogram dibagikan ke 10 kepala keluarga.
Berita Terkait : Bagi-Bagi Beras, Sarung dan Uang, Panwas Tegur ADP
“Alasannya dibagikan kepada relawan tapi itukan tidak boleh. Kalau terbukti ini dilakukan terstruktur dari atas, maksudnya siapa yang memerintahkan RT-RT itu, dan kalau masif di hampir semua kecamatan Kota Kendari maka kami akan segera merekomendasikan pendiskualifikasian calon Wali Kota itu,” kata Hadi usai sosialisasi indeks kerawanan pemilu di Hotel Clarion Kendari, Kamis (20/10/2016).
Berita Terkait : Anak Walikota Maju Pilwali, Pelanggaran Rawan Terjadi
Ia mengatakan, meskipun belum ada penetapan calon dari KPU, kandidat tetap dapat ditindaki apalagi nyata-nyata berbuat pelanggaran. Sebab, saat ini belum berbicara calon tapi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh siapa yang memberi dan siapa yang diberi. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki