KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Untuk Nur Alam

kepala-biro-humas-kpk-yuyuk-andriati
KPK : Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaan Nur Alam di kantornya jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Jumat sore (21/10/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
kepala-biro-humas-kpk-yuyuk-andriati
KPK : Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaan Nur Alam di kantornya jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Jumat sore (21/10/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Alam sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana. Diduga Nur Alama mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkannya.

“Pemeriksaan untuk NA belum ada jadwalnya, masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Jumat sore (21/10/2016).

Sementara itu, kemarin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridho Insana diperiksa penyidik KPK. Ridho akhirnya dijemput paksa oleh lembaga anti rasuah ini lantaran sering mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi Gubernur Sultra Nur Alam.

“Dia dimintai keterangan seputar pengetahuannya tentang kebijakan-kebijakan di Pemprov Sultra, terutama kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam,” ujar Yuyuk lebih lanjut.

Berita Terkait : Sering Mangkir, Saksi Nur Alam Dari PNS Pemprov Sultra Dijemput KPK

Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Berita Terkait : Nur Alam Resmi Lantik 3 Pj Bupati

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini