ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjalani pemeriksaan selama 8 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar 20 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada tersangka kasus dugaan korupsi dalam persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Buton dan Bombana.
“Ada 20-an pertanyaan, yakni tentang CV, tugas pokok gubernur, serta keluarnya izin dan sebagainya,” ungkap kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai di gedung KPK jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Senin malam (23/10/2016).
(Berita terkait : KPK Periksa Nur Alam Hari Ini)
Rifai menegaskan bahwa dalam pemeriksaan kali ini Gubernur Sultra menjawab dengan lancar dan sangat terbuka. “Artinya dalam proses penyidikan ini beliau akan memberikan keterangan dan akan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini semuanya,” ujar Rifai lebih lanjut.
Terkait kerugian negara akibat penerbitan IUP tersebut, Rifai menampik adanya kerugian negara. Ia juga membantah adanya aliran dana sejumlah Rp.40 miliar.
Sebelumnya PNS Penghubung Sultra, Ridho Insana sempat dijemput paksa oleh KPK lantara mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kuasa hukum Gubernur dua periode ini membantah tuduhan telah mempengaruhi saksi-saksi tersebut.
(Berita terkait : Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam, Keluarga Ucapkan Syukur Alhamdulillah)
“Tidak ada mempengaruhi saksi, tidak ada sama sekali, beliau sampaikan apa adanya tentang yang bersangkutan,” pungkasnya.
Selebihnya Nur Alam ditanya perihal izin pertambangan yang merupakan kewenangannya. Bahwa jika pertambangan melintasi dua daerah merupakan kewenangan gubernur untuk mengeluarkan izin tersebut.
Nur Alam keluar gedung KPK sekitar pukul 19.10 Wib disambut oleh keluarga yang telah menunggunya. Keluarga mengucapkan syukur saat melihat Gubernur Sultra keluar gedung KPK dengan wajah lega. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam