KPK Periksa Nur Alam Hari Ini

KPK Periksa Nur Alam Hari Ini
PEMERIKSAAN - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB), Senin (23/10/2016). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)
KPK Periksa Nur Alam Hari Ini
PEMERIKSAAN – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB), Senin (23/10/2016). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam hari ini. Nur Alam diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana.

“Nur Alam diperiksa sebagai tersangka TPK penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

(Berita Terkait : Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra)

Nur Alam memenuhi panggilan KPK dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rifai dan beberapa kerabatnya. Politisi PAN ini tiba di gedung KPK pukul 11.00 Wib dengan mengenakan batik merah lengan panjang.

nuralam_periksa1Nur Alam tidak banyak memberikan komentar saat memasuki gedung KPK. “Saya akan patuh hukum,” jawabnya singkat kepada awak media.

Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi penerbitan IUP PT. AHB di Kabupaten Buton dan Bombana. Nur Alam diduga menerima suap dari ijin yang diberikan tersebut.

Selain Nur Alam, lembaga anti rasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT. Billy Indonesia yang terafiliasi denga PT.AHB, Edy Janto. Edy diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sultra dua periode ini.

(Berita Terkait : Kepala Biro Hukum KPK : Penahanan Nur Alam Lebih Cepat Lebih Baik)

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini