24.2 C
Kendari
Senin, 15 Juni 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum KPK Kembali Periksa PNS Pemprov Sultra Ridho Insana

KPK Kembali Periksa PNS Pemprov Sultra Ridho Insana

79
ilustrasi kpk
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridho Insana kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridho diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sultra Nur Alam.

ilustrasi kpk
Ilustrasi

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (25/10/2016).

Sebelumnya, Ridho sempat dijemput paksa oleh lembaga anti rasuah ini lantaran sering mangkir dari panggilan. Ridho merupakan PNS yang bekerja di kantor penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.

“Dia dimintai keterangan seputar pengetahuannya tentang kebijakan-kebijakan di Pemprov Sultra, terutama kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam,” ujar Yuyuk sebelumnya.

BACA JUGA :  KPK Kembali Periksa Direktur PT. AHB

Sementara saat dikonfirmasi tentang mangkirnya Ridho, kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai menampik tuduhan telah mempengaruhi saksi tersebut.

(Berita Terkait : Lukman Abunawas: Ridho Insana Itu Pegawai Kantor Penghubung)

“Tidak ada memperngaruhi saksi, tidak ada sama sekali, beliau sampaikan apa adanya tentang yang bersangkutan,” ujar Rifai tadi malam usai mendampingi pemeriksaan gubernur.

Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

BACA JUGA :  Barang Pribadi Milik Nur Alam di Kantor Gubernur Mulai Dibersihkan Keluarga

(Berita Terkait: Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam, Keluarga Ucapkan Syukur Alhamdulillah)

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor    : Rustam