ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ridho Insana, diketahui pegawai yang bekerja di Kantor Penghubung Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra di Jakarta Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengungkapkan, jika Ridho Insana yang telah dijemput paksa oleh KPK, Kamis (20/10/2016) di kediamannya Jakarta Timur (Jaktim) itu adalah pegawai kantor penguhubung, sebab ia tak pernah memenuhi panggilan KPK sudah ketiga kalinya.
“Setahu saya dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus pak gubernur, akan tetapi untuk obyek saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut,” ungkap jenderal PNS lingkup Provinsi Sultra itu saat dikonfirmasi usai acara pelantikan 3 Penjabat Bupati yakni Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng) dan Muna Barat (Mubar), Jumat (21/10/2016) di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra.
Dijelaskan mantan Bupati Konawe dua periode itu, sebelumnya saat dipanggil oleh KPK, Ridho Insana berada di kota Kendari. Serta diketahuinya Ridho diperiksa selama 6 jam.
Berita Terkait : KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Untuk Nur Alam
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho dijemput paksa lantaran sering mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam. Ia dijemput di kediamannya yang berada di daerah Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis sore (20/10/2016). (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Rustam