ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Alim sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton 2011/2012 dengan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun. Alim yang diperiksa bersamaan dengan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva diperiksa terkait proses pengambilan keputusan sengketa Pilkada Buton.
“Ditanya biasa saja,” ujar Alim singkat saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (2/11/2016) sore.
(Berita Terkait : KPK Periksa Hakim MK Terkait Kasus Suap Umar Samiun)
“Seingat saya tidak ada yang diseting, suara kesepakatan bulat seingat saya,” jelas Alim lebih lanjut.
Menurut Alim, pihaknya tidak pernah melihat lobi-lobi yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar. Mantan hakim ini mendapat sekitar 14 pertanyaan dari penyidik lembaga anti rasuah ini.
Tidak banyak yang dikatakan oleh Alim. Ia segera menuju mobil yang tengah menunggunya dikawal oleh beberapa security KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua mantan petinggi MK ini hanya untuk memperoleh informasi tambahan. “Itu pemeriksaan untuk keterangan tambahan,” jawab Basaria singkat saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com.
Beberapa saksi lain yang diperiksa KPK hari ini adalah La Uku (Mantan Calon Bupati Buton), La Dani (Mantan Calon Wakil Bupati Buton), I Gede Chandrayasa Hartawan (Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas), Andri Antoni (Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro).
Sebagai informasi, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011 kepada mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.
(Berita Terkait :KPK Periksa Akil Mochtar Untuk Tersangka Suap Umar Samiun)
Dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014, Umar pun telah mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Akil. Uang tersebut dikirim ke CV Ratu Samangat, perusahaan milik istri Akil.
Atas perbuatannya Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam