ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati Buton Agus Feisal untuk tersangka suap Bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun. Feisal yang diperiksa selama kurang lebih 6 jam mengaku membawa bukti-bukti dokumen terkait hubungan Umar Samiun dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Penyimpangannya itu sebenarnya kejadian suapnya bukan hanya di PSU, tapi dari semenjak membatalkan kemenangan saya dengan selisih suara 9 ribu lebih. Itu sudah tindakan suap pertama yang sudah dilakukan oleh Umar untuk melakukan pilkada ulang,” terang Feisal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Jumat (4/11/2016) sore.
Calon Bupati Buton Selatan ini menilai ada upaya pemaksaan yang dilakukan oleh Umar dengan menemui salah satu pegawai MK. Pihaknya mengungkapkan bahwa sebelum beracara di MK, diduga Umar telah menemui salah satu pegawai MK agar putusan nantinya itu bisa pilkada ulang (PSU).
(Berita Terkait : Jadi Saksi Suap Umar Samiun, Wakil Bupati Buton Mangkir dari Pemeriksaan KPK)
Untuk diketahui, Agus Feisal pernah laporkan ke KPK soal suap Umar Samiun pada Januari 2014. “Setahu kami, bagi pihak apakah sebagai pihak pemohon atau terkait, tidak boleh pegawai MK itu berhubungan, berkomunikasi, atau berurusan dengan yang lagi bersengketa di MK,” jelas Feisal.
Namun kenyataanya, Akil Mochtar yang pada saat itu mengetuai MK menghadiri Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam PSU Pilkada Buton. Feisal juga membawa dokumentasi yang menunjukan Akil memantau langsung proses PSU di Buton.
“Selain itu saya memperlihatkan kedatangan Akil di Buton bersama empat panitera dan dua ajudan,” jelas Feisal sambil menunjukan dokumentasi tersebut.
Indikasi-indikasi kecurangan Umar lainnya menurut Feisal yakni Umar meminta kepada Dian Farizka agar membuatkan pengaduan La Uku-Dani (paslon bupati-wakil bupati 2011) agar didaftarkan di MK.
“Kemudian Umar membayar sebesar Rp 10 juta atas jasa dari Farizka dalam membuatkan laporan pengaduan,” ungkap lawan Pilkada Umar Samiun tahun 2011 ini.
(Berita Terkait : Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Legislator PKS Sultra)
Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Umar Samiun yang berpasangan dengan La Bakry serta Agus Feisal yang berpasangan dengan Yaudu Salam Adjo pernah bersaing dalam perhelatan Pilkada Buton 2011. Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam Pilkada tersebut, KPU Kabupaten Buton menetapkan Agus Feisal Hidayat dan Ya Udu Salam Ajo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buton dengan SK tanggal 12 Juli 2011.
(Berita Terkait : KPK Periksa Hakim MK Terkait Kasus Suap Umar Samiun)
Atas penetapan ini, sejumlah pihak yakni La Uku, Samsu Umar Abdul Samiun dan Abdul Hasan Mbou mengajukan permohonan keberatan ke MK. Setelah diprises akhirnya MK memutuskan untuk PSU yang akhirnya memenangkan Umar Samiun dan La Bakry.
Akil yang kini divonis seumur hidup mengaku menerima uang 1 miliar dari Umar Samiun untuk pengurusan sengketa Pilkada Buton. Uang tersebut dikirim Umar ke rekening CV. Ratu Samangat perusahaan milik istri Akil Mochtar. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam