Hasil Pemeriksaan KPK, Harta Rasak Didominasi Tanah dan Bangunan

Hasil Pemeriksaan KPK, Harta Rasak Didominasi Tanah dan Bangunan
HARTA KEKAYAAN - Hasil pemeriksaan KPK terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon walikota Kendari Abdul Rasak. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
Hasil Pemeriksaan KPK, Harta Rasak Didominasi Tanah dan Bangunan
HARTA KEKAYAAN – Hasil pemeriksaan KPK terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon walikota Kendari Abdul Rasak. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pasangan calon walikota terhadap KPU Kendari. Salah satunya adalah calon Abdul Rasak dengan total kekayaan Rp. 913 Juta dengan hitungan per 15 September 2016.

Harta Rasak yang tercatat memiliki harga paling tinggi dodominasi oleh harta tidak bergerak. Harta tersebut yakni tanah dan bangunan seluas 3.260 m2 dan 1000 m2 di Kota Kendari yang berasal dari hasil sendiri dan warisan seharga Rp. 660 Juta.

Selain itu, untuk harta bergerak Rasak tercatat memiliki mobil merek Ford Escape pabrikan 2004 yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2014, kini harganya tercatat Rp. 80 Juta.

Kendaraan roda empat lainnya milik Rasak yaitu mobil merek Hyundai Avega tahun pembuatan 2008 yang berasal dari hasil sendiri perolehan 2010 dan kini harganya Rp. 50 juta.

Selain itu, mantan Ketua DPRD Kendari ini juga memiliki giro dan setara kas lainnya dengan seharga Rp. 17 Juta. Harta Rasak lainnya adalah harta bergerak dengan harga rata-rata berada di bawah angka seratus juta.

Dari hasil pemeriksaan KPK tersebut juga diketahui Rasak pernah melaporkan LHKPN pada 20 februari 2006 dengan total kekayaan saat itu 167 juta. Kini, sepuluh tahun kemudian legislator PAN Kendari itu memiliki total kekayaan Rp. 913 Juta.

(Baca Juga : Ini Harta Derik Kaimoeddin Yang Tinggi Harganya)

Dalam catatan KPK dinyatakan bahwa rincian harta kekayaan  tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dan tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

“Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” kutipan catatan KPK.  (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini