ZONASULTRA.COM, LAWORO – Dalam meningkatkan pengawasan pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Muna Barat, Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerapkan pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif ini dimaksudkan untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih dan baik sesuai dengan harapan dan cita cita masyarakat Muna Barat.
“Kita akan lakukan pengawasan pelanggaran pemilu, melakukan pencegahan dalam hal sosialisasi pertemuan dengan pihak lain, melakukan pengawasan melekat terkait proses kampanye, melakukan rapat-rapat terbatas terkait laporan dengan pihak terkait, kemudian audi dokumen terkait tahapan dalam proses pemilu,” terang Munsir Salam, anggota Bawaslu Sultra Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga saat melakukan sosial dan tatap muka partisipasi pemilih pemula dan stake holder pada Pilkada Mubar di Aula Kantor Bupati Mubar, Sabtu (5/11/2016).
Munsir salam menyatakan dalam pengawasan partisipatif ini pihaknya akan melibatkan masyarakat dan seluruh stake holder yang ada di wilayah-wilayah masing-masing untuk menciptakan pilkada yang bersih.
“Pengawasan partisipatif ini bukan hanya panwas yang akan mengawasi tapi seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah masing-masing untuk melakukan pengawasan pada pelanggaran pemilukada,” kata dia.
Menurut Munsir, hal ini dilakukan karena keterbatasan anggota panwas dan luasnya wilaya serta peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan pemilukada yang bersih aman dan damai.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Mubar yang diwakili oleh Awaluddin Usa menyatakan yang menjadi sumber masalah dalam pemilukada adalah soal daftar pemilih tetap (DPT)
“Ini merupakan salah satu masalah yang sering terjadi dan yang memicu kekacauan di setiap pemilihan, baik itu pilkada, pilpres dan pemilihan legislatif,” ujarnya.
Menurutnya ini merupakan tugas bersama dari penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, panwas hingga dinas catatan sipil sebagai dinas yang berhak mengeluarkan surat keterangan kependudukan untuk selalu memberikan masukan terkait siapa-siapa yang memiliki hak dan tidak memiliki hak pilih pada pilkada 2017 nanti.
Awaludin juga menyampaikan bahwa KPU Mubar sudah melakulan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 53. 514 dan yang tidak miliki KTP elektronik sebanyak 8.532.
“Bagi mereka yang tidk memiliki KTP Elektronik, KPU akan menyerahkan nama-namanya kepada dinas capil supaya melakukan kroscek untuk dilakukan verifikasi terhadap kebenaran data-data penduduk akan dikawal oleh panwas bersama KPU untuk mengontrol dinas capil dalam mengeluarkan surat keterangan jangan sampai disalahgunakan,”pungkasnya. (A)
Reporter : La Ode Pialo
Editor : Jumriati