Ini Batasan Pengeluaran Dana Kampanye 7 Daerah Pilkada di Sultra

113
Tina Dian Ekawati Taridala (Foto : Istimewa)
Tina Dian Ekawati Taridala (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Batasan pengeluaran dana kampanye di tujuh daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 di Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah ditetapkan masing-masing KPU daerah. Batasan tersebut wajib ditaati oleh setiap pasangan calon (paslon) dalam berkampanye.

Tina Dian Ekawati Taridala (Foto : Istimewa)
Tina Dian Ekawati Taridala. ( Sumber : Facebook )

Komisioner KPU Sultra Tina Dian Ekawati Taridala menyebutkan untuk Kota Kendari maksimal pengeluaran dana kampanye Rp. 6.450.640.000,-, kemudian Muna Barat Rp. 3.835.386.800,-, Buton Selatan Rp. 2.494.266.300,- Buton Tengah Rp. 2.428.336.300,-, Kolaka Utara Rp. 2.476.522.500,-, Bombana Rp. 3.147.430.000,- dan Buton Rp. 2.053. 375.000,-.

Dalam pembatasan dana kampanye dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni letak geografis, jenis-jenis kampanye, jumlah penduduk, standar biaya daerah, dan lain sebagainya.

Jumlah pemilih juga berpengaruh 30 persen, olehnya semakin banyak jumlah pemilih maka semakin banyak pula jumlah maksimal dana kampanyenya.

“Kalau ada paslon dalam masa kampanye terbukti menggunakan lebih dari batas tersebut, satu rupiah pun maka dapat dibatalkan sebagai paslon dan juga bisa dikenai tindak pidana, itu sudah diatur dalam peraturan KPU dan undang-undang,” kata Tina di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).

Laporan dana kampanye akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sehingga yang curang dalam pelaporan dana kampanyenya pasti akan ketahuan. Selain itu, masyarakat dan pemantau umum bisa mengawasi dana kampanye yang digunakan paslon.

Untuk sumbangan dana kampanye juga dibatasi yakni untuk perseorangan adalah Rp.75 juta, badan hukum swasta atau kelompok dan partai politik dibatasi maksimal Rp. 750 juta. Kata Tina, ada aplikasi yang memonitor sumbangan tersebut sehingga kalau ada yang berlebih pasti ketahuan.

“Jika sumbangan dana kampanye dalam rekening yang sudah didaftarkan di KPU melebihi batas maksimal pengeluaran dana kampanye, maka kelebihan tersebut akan diserahkan ke kas negara,” ujar Tina. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini