ZONASULTRA.COM,LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), telah menerima laporan dana kampanye awal dari masing-masing pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mendatang.
IlustrasiPasangan calon (paslon) kepala daerah LM Rajiun Tumada-Achmad Lamani, melaporkan laporan dana kampanye awal tertinggi yaitu sebesar 450 juta. Sementara, pasangan LM Ihsan Taufik Ridwan-La Nika memiliki dana Rp1 juta. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Mubar La Ode Fatahudin, Rabu (8/11/2016)
Untuk dana kampanye masing-masing calon telah dibatasi sebesar 3,8 M yang akan digunakan oleh masing-masing paslon selama proses kampanye berlansung. Sejumlah aitem yang akan dibiayai dalam dana kampanye tersebut yakni Rapat umum 180 juta, pertemuan terbatas 1,5 M, tatap muka juga dibatasi sebesar RP 301 juta, pembuatan bahan kampanye 986 juta, jasa manajemen dan konsultan 500 juta, alat peraga kampanye yang terdiri dari baliho 8,1 juta, umbul-umbul 138 juta, spanduk 74 juta, bahan kampanye yangbterdiri dari selebaran 15 juta, brosur 31 Jut pamflet 15 juta dan poster 78 juta.
“Semua anggaran tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara LO dari masing-masing pasangan calon dan KPU yang disaksikan oleh Panwaslu Muna Barat,” ujarnya Fatahudin saat dikomfirmasi,”.
Sedangkan untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling lambat diserahkan oleh masing-masing pasangan calon pada tanggal 20 Desember mendatang.
“Sementara untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat harus diserahkan pada tanggal 12 Februari 2017 pukul 18.00,” ucapnya.
Untuk mengaudit pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, masing-masing, KPU akan menyiapkan KAP. Penyediaan KAP ini diadakan berdasarkan lelang yang akan dilakukan oleh KPU.
“Dalam aturan untuk pengadaan jasa jika 50 juta hingga ke atas itu akan dilakukan lelang. KAP yang kita harapkan harus netral dan sesuai standar, namun KPU akan tetap mengawasi kinerja KAP ini dalam melakukan audit,” kata Fatahudin.
Ia melanjutkan, jika dalam penggunaan dana kampanye paslon melebihi anggaran yang telah ditentukan hasil audit KAP, maka pasangan calon dapat dikenakan sanksi hingga pembatalan sebagai calon.
“Jika penggunaan dana kampanye pasangan calon melebihi batas dana kampanye yang telah ditentukan dan hasilnya tidak patuh kita akan beri sanksi yang dapat dikenakan kepada pasangan calon hingga pembatalan sebagai calon, “pungkasnya. (B)
Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki