Tiga Lembaga Bentuk Gugus Tugas Awasi Kampanye Pilkada

Tiga Lembaga Bentuk Gugus Tugas Awasi Kampanye Pilkada
KAMPANYE PILKADA - Ketua Bawaslu RI Muhammad (kiri) Ketua KPU RI Juri Ardiantoro (tengah), dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis (kanan) usai menandatangai keputusan bersama tentang pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui lembaga penyiaran, Jumat (11/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Tiga Lembaga Bentuk Gugus Tugas Awasi Kampanye Pilkada
KAMPANYE PILKADA – Ketua Bawaslu RI Muhammad (kiri) Ketua KPU RI Juri Ardiantoro (tengah), dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis (kanan) usai menandatangai keputusan bersama tentang pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui lembaga penyiaran, Jumat (11/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangai keputusan bersama tentang pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui lembaga penyiaran.

Dalam kesempatan ini ketiga lembaga yang dihadiri oleh Ketua KPU RI Juri Ardiantoro, Bawaslu RI Muhammad dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis telah berkomitmen bersama untuk mengawal proses Pilkada.

Ketua KPU RI mengatakan bahwa kampanye adalah momentum untuk partai politik atau calon menyampaikan visi misi dan program, sehingga rakyat memperoleh informasi dan dapat menentukan pilihan.

“Menggunakan media untuk mempertentangkan atau mengeksploitasi isu sara termasuk kategori pelanggaran kampanye di media,” ujar Juri dalam penandatangan keputusan bersama yang diadakan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).

keputusan_bersama1Ketua Bawaslu juga menegaskan akan menindak jika ada kampanye hitam, baik yang dilakukan oleh paslon maupun tim suksesnya. “Kita himbau lebih banyak mengeksplor visi misi daripada menyerang paslon lain,” tegas Muhammad.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menilai penyiaran sering disalahgunakan sebagai sarana berkampanye. “Modus yang sering terjadi adalah adanya berita pesanan atau titipan yang disiarkan berdasarkan layanan tertentu,” ujar Yuliandre.

Yuliandre menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang Penyiaran  hanya ada dua kategori iklan yakni iklan layanan masyarakat dan iklan komersial. “Kalau komersial ini tidak ada definisinya partai politik,” pungkasnya.

Gugus tugas ini bertujuan untuk mengefektifkan pemantauan dan penegakan hukum, serta menghindari limpah tanggung jawab yang dapat mengganggu proses pemantauan dan penegakan hukum. Begitu Bawaslu terima laporan maka akan segera dibahas oleh gugus tugas. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini