ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sultra Zainal Koedoes, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pembangunan wahana air water sport, batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu di sampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Sultra, Raimel Jesaja saat ditanyai oleh awak media.
Dirinya menuturkan, jika rencana pemeriksaan Kadis Parawisata, Kamis (17/11/2016) hari ini batal di laksanakan. Dikarenakan kondisi tubuh tersangka yang sedang sakit.
“Iya hari ini batal di periksa, yang bersangkutan sakit. Tadi ada pengacaranya yang datang bawa surat dengan surat keterangan sakit dari dokter,” tuturnya.
Berita Terkait : Alat Bukti Dugaan Korupsi Cukup, Kejati Tetapkan Kadis Pariwisata Sultra Tersangka
Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan kepada tersangka, dengan melakukan pemanggilan ulang pada pekan depan.
Seperti diketahui, sejak di tetapkan sebagai tersangka pada, Selasa 1 September lalu, dari tiga orang tersangka yakni Kepala Dinas Pariwisata Zainal Koedoes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Andi Natsir kontraktor water sport serta Asmen Embo selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), hanya Asmen Embo yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara Andi Natsir dan Zainal Koedoes, mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. B
Editor: Tahir Ose
Reporter: Randi Ardiansyah