ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Pasca dibatalkannya keputusan KPU nomor 43 dan 44 oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Buton beberapa waktu lalu, oleh Komisi pemilihan umum Daerah (KPUD) Buton belum bisa menetapkan pasangan Samsul Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar-Bakry) sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 mendatang.
Komisioner KPUD Buton La Rusuli, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Bila ada keputusan terkait penetapan maka kata La Rusuli KPU akan langsung mempublikasikanya.
“Saat ini saya lagi di kpu RI untuk mengkordinasikan hal tersebut, yang pasti ada Waktunya kita KPU Buton untuk menetapkannya,” jelasnya ucap Rusuli.
Sejauh ini terang La Rusuli penetapan ulang Umar-Bakri sebagai paslon tunggal di pilkada Buton akan dilakukan pada 29 November mendatang.
“kita akan komunikasi dengan panwas, karena sesuai dengan tahapan yang telah disepakati antara pihak KPU dengan Panwaslu, namun sementara jadwalnya tanggal 29 November 2016” tambahnya.
Sebelumnya, Panwaslu Buton telah membatalkan keputusan KPU nomor 43 dan 44 tentang penetapan Pasangan calon (Paslon) dan penetapan pasangan calon tunggal, serta meminta KPUD Buton untuk segera membuka kembali pendaftaran ulang. (B)
Reporter : Suparman Nanang
Editor : Tahir Ose