ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putri sulung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Aries Adhitya Shafitri. Shafitri sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 di MK.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (24/11/2016).
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini KPK juga sudah memeriksa istri Akil, Ratu Rita Akil. Pemeriksaan terhadap Ratu Rita maupun Shafitri ini ditengarai terkait dengan aliran duit ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita.
Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.
(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, KPK Periksa Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin)
Dalam putusan itu, Akil menerima uang sebesar Rp.1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.
(Berita Terkait : KPK Periksa Istri Akil Mochtar Terkait Dugaan Suap Umar Samiun)
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam