ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana yang akan digelar Februari 2017 mendatang, ditetapkan sebesar Rp. 11 miliar lebih dalam pembahasan APBD di kantor DPRD setempat Senin Sore (5/12/2016).
“Rp. 11 miliar lebih itu mencakup dana untuk KPU sebesar Rp. 6,6 miliar lebih, Panwas sebesar Rp. 2,2 miliar lebih, Pengamanan di Polres sebesar Rp. 2,5 miliar lebih dan TNI sebesar Rp. 251 juta,” tegas Wakil Ketua DPRD Bombanan Ahmad Mujahid yang ditemui Selasa (6/12/2016).
Penetapan alokasi dana Pilkada itu disepakati setelah melalui perdebatan alot antara pihak KPU dan Panitia Pengawas Pemilu tentang besarnya alokasi dana untuk honor penyelenggara.
Seperti yang diungkap oleh Sekretaris KPU Andi Agusaling, bahwa besaran anggaran yang dibutuhkan lebih banyak terserap pada belanja honor penyelenggara.
“Honor penyelenggara ini telah kami sesuaikan dengan Surat Kementrian Keuangan yang mengatur tetang besaran gaji yang diterima per bulan per orang,” tukas Andi.
Sebelumnya lanjut Andi, honor yang dibayarkan untuk tingkat PPS dan PPK hanya berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1.000 juta per orang per bulan, namun dengan adanya SK tersebut menjadi meningkat 2 kali lipat yaitu Rp 1.000 juta hingga Rp 2.500 ribu
Hal serupa dikatakan ketua Panwaslih Bombana, Hasdin Nompo sembari menambahkan bahwa alokasi anggaran yang diusulkan tidak diterima oleh Pemda, maka belanja honor tidak akan mencukupi.
“Khusus untuk Panwas, sekretariat saja kami sewa apalagi personil di tiap tempat pemungutan suara, dan tingkat kecamatan membutuhkan honor sesuai ketentuan dari Kemenkeu tersebut,” imbuhnya.
Silang pendapat terkait belanja honor penyelenggara itu kemudian ditengahi oleh Sekretaris Daerah Bombana, Burhanuddin S. Noy bahwa semestinya besaran nilai honor penyelenggara yang dibayarkan itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Kita tidak bisa paksakan bahwa harus jumlahnya sebesar ini, kalau kemampuan dana kita belum mencukupi, tetapi kalau penyelenggara sudah membayar honor sesuai dengan surat kemenkeu itu, maka harusnya pula melakukan penghematan pada kegiatan lainnya,” urainya. (B)
Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Tahir Ose