Terjadi Polemik Yayasan, Unilaki Tiadakan Wisuda Hingga 2018

Terjadi Polemik Yayasan, Unilaki Tiadakan Wisuda Hingga 2018
Universitas Lakidende (Unilaki)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Perebutan hak penyelenggara yayasan yang menaungi Universitas Lakidende (Unilaki), salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut. Saling klaim sebagai pihak pendiri dan penyelenggara yang sah, para pemangku kepentingan itupun mulai mengeluarkan kebijakan yang akhirnya merugikan mahasiswa.

Universitas Lakidende (Unilaki)
Universitas Lakidende (Unilaki)

Tak hanya di tatanan dewan pendiri, pro kontra kini mulai nampak terasa di jajaran tenaga pengajar, bahkan di kalangan mahasiswa pun mulai muncul faksi mendukung dan melawan kelompok-kelompok tertentu.

Dekan Fakultas Hukum Unilaki Jaya Satria menjelaskan, sejak munculnya persoalan di tingkat yayasan, jajaran kampus saat ini mengambil kebijakan untuk tidak melakukan wisuda kepada mahasiswa tingkat akhir hingga 2018 mendatang. Hal ini dilakukan sembari menunggu kepastian hukum tetap terkait yayasan yang sah sebagai penyelenggara Unilaki.

“Rapat yang dipimpin ibu yayasan (Amina Rasak Porosi). Kita membahas tentang dosen-dosen yang hadir pada pelantikan rektor di rumah Basrim Suprayogi, dan soal kebijakan tak ada wisuda hingga 2018,” kata Jaya, Senin (19/12/2016).

(Berita Terkait : Ijazah Sarjana Unilaki Lulusan 2010-2016 Diduga Tidak Sah)

Pria yang juga menjabat sebagai juru bicara Yayasan Lakidende Razak Porosi itu mengaku jika kubu Basrim Suprayogi Cs saat ini memiliki rektor versi tersendiri yang ditunjuk dan telah dilantik, yakni Arifin Banasuru. Meski begitu, kebijakan dan pengelolaan administrasi masih diambil alih Masihu Kamaluddin selaku rektor kubu Amina Rasak Porosi.

Lebih jauh ia menilai, penunjukkan Arifin Banasuru sebagai rektor sangat tidak prosedural. Sebab, mekanisme yang ada menjelaskan seorang rektor harus dilantik oleh pejabat dari Kopertis dan bukan pemilik yayasan.

“Dengan adanya masalah ini, dimungkinkan tidak dilakukan wisuda sampai rampung pengurusan administrasi perubahannya,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini