ZONASULTRA.COM, KENDARI – Walikota Kendari Asrun resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) cuti kampanye selama 22 hari.
Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi mengungkapkan dalam SK tersebut tercantum jadwal cuti kampanye Asrun terhitung sejak 21 Desember 2016 sampai 11 Februari 2017. Dikatakannya, Gubernur Sultra Nur Alam menandatangani SK tersebut beberapa waktu lalu.
“Akan tetapi untuk jadwalnya ini tidak teratur, karena tanggalnya melompat, dia mengikut diaturan KPU,” ungkap Tomy Indra Sukiadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/12/2016).
Berikut jadwal cuti kampanye Asrun mulai terhitung bulan Desember sejak tanggal 21, 24, 27, 29 dan 31. Kemudian bulan Januari 2017 terhitung tanggal 2, 4, 7, 9, 11, 14, 16, 18, 21, 23, 25, 30. Selanjutnya bulan Februari terhitung tanggal 1, 4, 6, 8 sampai 11.
Ditambahkan Tomy, bahwa selama mengikuti masa kampanye, Asrun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye serta pada tanggal tersebut, seluruh tugas pemerintahan termasuk administrasi harus diserahkan kepada Wakil Walikota Kendari Mussadar Mapasomba namun jika Wawali juga berhalangan maka diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) kota Kendari Alamsyah Latunoni.
Untuk diketahui, SK cuti kampanye tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2016 atas tindak lanjut surat Walikota Kendari nomor 850/7739 tanggal 22 November 2016 tetang perihal permohonan cuti kampanye. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose