ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bupati Buton Non Aktif Samsu Umar Abdul Samiun ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Umar Samiun sendiri diperiksa intensif penyidik pasca dijemput paksa Rabu malam (25/1/2017) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng.

“Kita lakukan penangkapan kemudian pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan karena sudah terpenuhinya pasal 21 hukum acara pidana. Di tahan di rutan cabang Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis malam (26/1/2017).
Berita Terkait : Umar Samiun Ditahan KPK, Loyalisnya Menangis Histeris
Penangkapan terhadap Umar Samiun sebagai tersangka dugaan suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dilakukan setelah rangkaian proses panjang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK.
Meski pihak Umar Samiun menganggap penahanan tidak layak dilakukan dan meminta penangguhan penahanan namun KPK tetap pada pendirian.
Berita Terkait : Kuasa Hukum Umar Samiun Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan
“Silahkan melakukan proses hukum, karena kami sangat yakin konstruksi perkara ini,” pungkas mantan peneliti anti korupsi ini.
Berita Terkait : Tiba di Bandara Soetta, Bupati Buton Non Aktif Umar Samiun Diciduk KPK
Untuk diketahui Umar Samiun keluar gedung Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) mengenakan baju tahanan KPK menuju mobil tahanan yang telah menunggunya. Politisi PAN ini resmi ditahan KPK setelah menjalani periksaan sejak dia ditangkap dan dibawa ke KPK semalam. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam