ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Sardjun Mokke telah berakhir pada 9 September 2015 lalu. Kini jabatan tersebut diisi oleh Rachmi A. Djufri sebagai pelakasana tugas (Plt). Rachmi A Djufri merupakan istri dari Sardjun Mokke.
Penjabat (Pj) Bupati Konsel Irawan Laliasa mengatakan, penetapan Rachmi A. Djufri sebagai Plt Sekda Konsel merupakan kewenangan gubernur sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Sultra.
“Pengangkatannya itu adalah kewenangan gubernur,” kata Irawan ditemui usai melantik Rachmi, Selasa (13/10/2015)
Menurut dia, hal tersebut seharusnya tidak dilihat pada aspek negatifnya. Apalagi pihaknya menilai keputusan Nur Alam yang menunjuk Rachmi sebagai Plt Sekda bukan sesuatu yang negatif.
“Kalau orang melihat dari sisi lain pasti berfikirnya negatif, tetapi saya tidak melihat ke situnya. Itulah yang menjadi pengamatan yang tertinggi,” katanya.
Karena sangat mendesak dan jabatan tersebut tidak boleh kosong, maka lanjut Irawan, pihaknya menegaskan penetapan istri mantan sekda sebagai Plt Sekda adalah hak gubernur.