Ini Motif Pelaku Aniaya Syamsuddin, Pria yang Tewas dengan Sejumlah Luka di Tubuhnya

Ini Motif Pelaku Aniaya Syamsuddin, Pria yang Tewas dengan Sejumlah Luka di Tubuhnya
PEMBUNUHAN - Tersangka Hamzah pelaku penganiayaan Syamsuddin, warga Desa Puwewu, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditemukan tewas seketika pada Minggu (5/3/2017) malam. (Erik ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)
Ini Motif Pelaku Aniaya Syamsuddin, Pria yang Tewas dengan Sejumlah Luka di Tubuhnya
PEMBUNUHAN – Tersangka Hamzah pelaku penganiayaan Syamsuddin, warga Desa Puwewu, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditemukan tewas seketika pada Minggu (5/3/2017) malam. (Erik ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap motif pelaku penganiayaan yang menyebabkan Syamsuddin, warga Desa Puwewu, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas seketika pada Minggu (5/3/2017) malam.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konsel Iptu Ismail Pali mengatakan, pelaku penganiayaan ini dilakukan oleh Hamzah (26) yang juga warga Desa Puwewu. Saat melakukan aksinya Hamzah dalam keadaan mabuk berat akibat mengonsumsi minuman keras secara berlebihan.

Dari hasil penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka telah menusuk dan menebas bagian perut korban dengan badik sehingga nyawa korban tak terselamatkan akibat luka berat.

“Tersangka melakukan hal itu akibat tidak terima dimarahi oleh korban karena marah saat ditanyai oleh tersangka untuk diajak sabung ayam,” kata Ismail Pali ke Zonasultra.com, Senin (6/3/2017).

Adanya laporan tentang kejadian ini, tim Reserse dibantu oleh Satuan Intelkam Polres Konsel langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi TKP dan mengambil keterangan dari beberapa orang yang ada di sekitar TKP.

(Berita Terkait : Diduga Dianiaya, Pria Ini Tewas dengan Sejumlah Luka di Tubuhnya)

“Kurang dari 12 jam tim Reserse Kriminal dibantu Satuan Intelkam Polres Konsel bersama Unit Identifikasi berhasil mengungkap kasus ini,” ungkapnya

Saat ini pihak kepolisian telah menahan Hamzah untuk selanjutnya menunggu waktu tahap persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. Hamzah dijerat pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penganiayaan yang mengakibatkan hingga tewas, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini