ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aktifitas perusahaan tambang PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM) dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemberhentian aktifitas tambang yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara ini karena diduga telah melakukan aktifitasnya tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
“Saat ini kita sudah periksa Direktur PT BBSM atas nama Zulkifli, pengawas, serta operator alat berat,” kata Humas PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh di ruangannya, Kamis (9/3/2017) siang.
Saat pemeriksaan, Zulkifli mengaku telah diberikan kontrak kerja oleh perusahaan lain. Perusahaan yang dimaksud inilah yang sekarang dicari tahu oleh pihak penyidik Polda Sultra.
PT BBSM sudah beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Masyarakat setempat mengadukan permasalahan ini ke Polda pada awal 2017. “Saat ini kita telah menyita enam mobil sepuluh roda, tiga eksa, dan satu lodor,” jelas Dolfi Kumaseh.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Sub Dit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sultra. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati