KPP Pratama Kendari Catat 1.580 Wajib Pajak Telah Ikuti Tax Amnesti

Kepala KPP Pratama Mandiri Kendari Joko Rahutomo
Joko Rahutomo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jumlah wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan tax amnesti sepanjang pelaksanaan program tersebut sebanyak 1.580 lebih. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mandiri Kendari (KPP Pratama), mencatat pada periode pertama sebanyak 600 lebih wajib pajak, periode kedua sebanyak 675 wajib pajak dan periode ketiga 305 lebih wajib pajak

Kepala KPP Pratama Mandiri Kendari Joko Rahutomo
Joko Rahutomo

Kepala KPP Pratama Mandiri Kendari Joko Rahutomo mengatakan, nilai tebusan tax amnesti sebesar Rp 52,3 miliar, dengan besaran setiap periodenya masing-masing Rp 39,5 miliar, Rp 9,5 miliar, dan Rp 3,3 miliar. Kata Joko, harta yang disampaikan oleh wajib pajak berupa harta tidak bergerak seperti tanah, kendaraan, dan uang tunai.

Program tax amnesti yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 ini belum diikuti oleh semua wajib pajak. Seperti diketahui jika program ini merupakan hak, jadi bergantung pada wajib pajak untuk menggunakannya atau tidak. Tetapi perlu diingat, jika hak ini tidak digunakan maka wajib pajak akan dikenakan ketentuan pasal 18 UU Tax Amnesti.

Apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menemukan data harta yang tidak diikutkan tax amnesti atau harta yang dimiliki, tetapi tidak pernah dilaporkan di surat pemeritahuan tahunan (SPT), DJP berwenang untuk melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak.

“Data-data tersebut, kami anggap sebagai temuan, temuan itu bisa dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan, kalau dikatakan kami menemukan pada tahun 2017 setelah UU selesai, maka kami akan menghitung harta tersebut, dan dikenakan dengan tarif normal,” jelas Joko di KPP Pratama Kendari, Kamis (16/3/2017).

Joko mengatakan, tarif yang dikenakan saat ditemukan harta yang tidak diikutkan tax amnesti sebesar 30 persen. Tarif tersebut kata Joko untuk harta diatas Rp 500 juta yang dimiliki wajib pajak. Dengan sisa waktu kurang lebih dua pekan lagi, Joko mengharapkan masyarakat untuk memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak ini.

Selanjutnya, pengampunan pajak pada periode tiga ini sedikit menurun, karena banyak wajib pajak yang mengikuti di periode pertama dan dua yang tarifnya lebih rendah dibandingkan periode tiga sebesar lima persen.

“Untuk UMKM, saya himbau tetap mengikuti program tax amnesti karena tarifnya masih sama. Menghindari konsekuensi, sebaiknya pengusaha dan karyawan mengikuti walaupun tarifnya tinggi, karena tax amnesti seperti ini sekali terjadi,” kata Joko.

Selain itu, ungkap Joko, tidak ada penghimpunan dana repatriasi pada periode dua dan tiga ini. Sebab wajib pajak yang memiliki kekayaan lebih, telah melakukan pada periode pertama yang tarifnya sebesar dua persen. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini