ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kendari 2017 mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (17/3/2017). Sidang pendahuluan baru sebatas mendengarkan dalil pemohon (pasangan calon walikota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman).
Berita Terkait : Sidang Pendahuluan di MK, Kuasa Hukum Rasak-Haris Sampaikan Penggelembungan Suara
Kuasa hukum KPU Kendari Hali Usman mengatakan pemohon sudah mengemukakan dalil-dalil gugatannya serta alat bukti. KPU Kendari sebagai pihak termohon diberi kesempatan pada sidang berikutnya Selasa (21/3/2017) depan untuk menjawab dalil-dalil pemohon dan menyertakan alat bukti pembanding.
“Dalil permohonannya rata-rata masalah pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), masalah money politik, kecurangan-kecurangan seperti pemilih ganda, dan lainnya,” ujar Hali melalui telepon selulernya di Jakarta.
KPU Kendari sudah mempersiapkan jawaban yang akan diajukan disidang berikutnya. Salinan formulir-formulir yang diambil dari dalam kotak suara akan diajukan sebagai bukti pembanding. Kata Hali, data dari dalam kotak suara itu diperlukan karena data-data yang diajukan pemohon berbeda dengan yang ada di KPU.
Baca Juga : Banyak Gugatan Ditolak MK, DKPP “Kebanjiran” Aduan Pelanggaran
Hali optimis gugatan Rasak Haris terhadap KPU akan gugur ditengah jalan karena ketidak sesuaian data-data tersebut. Selain itu, ambang batas selisih hasil Pilkada Kendari adalah 1,5 persen untuk dapat dilanjutkan MK, sedangkan selisih suara lebih dari 4 persen.
Terkait ambang batas yang ada dalam peraturan MK tersebut memang ada kemungkinan diabaikan MK tergantung perkembangan sidang. Namun kata Hali, sudah banyak pernyataan dari juru bicara MK bahwa MK konsisten pada peraturan yang dibuat tentang ambang batas perolehan suara Pilkada. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose