ZONASULTRA.COM, RUMBIA- Proyek jalan usaha tani yang bermasalah di Desa Tangkeno Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus didalami penyidik unit tindak lidana korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
Hal ini dilihat dengan kesungguhan pihak kepolisian yang sudah turun langsung meninjau proyek jalan tersebut.
Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Bombana Bripka Muhtar membenarkan, jika pihaknya telah turun meninjau secara langsung proyek pekerjaan yang dilaksanakan CV Telaga Bening Nusantara itu.
“Kita sudah turun lihat langsung proyek jalan usaha tani itu pada Sabtu akhir pekan kemarin,” ujar Muhtar saat disambangi wartawan di ruang kerjanya, Minggu (1/11/2015).
Dalam waktu dekat ini, polisi akan memanggil pihak yang berkaitan dengan proyek yang bermasalah ini guna menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut.
Terkait hal itu pula, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Satreskrim Polres Bombana Bripka Fitra mengatakan, dari hasil peninjauan tersebut pada titik pekerjaan terdapat bukti yang menunjukkan jika jalan yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran senilai seratusan juta tersebut bermasalah. Pasalnya rekanan proyek ini mengerjakan jalan yang sudah ada, padahal mestinya membuat jalan usaha tani yang baru.
“Proyek ini menelan dana sebesar Rp 103.700.000. Ini sudah diduga kuat telah dikerjakan dengan menggunakan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) tahun 2013 lalu,” terang Fitra.
Pada titik nol pekerjaan jalan ini, lanjut Fitra, pihaknya juga menemukan prasasti PNPM. Hal Ini merupakan bukti kuat jika jalan ini telah dikerjakan oleh pihak PNPM.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bombana Asis Fair Rahman sendiri mengancam akan menolak proyek tersebut jika pihak rekanan tidak melakukan perbaikan sesuai kontrak. Alasannya, proyek dengan nomor kontrak 520/31/SPK.PL-Distan/VIII/2015 menganjurkan agar pihak rekanan melakukan pekerjaan tersebut dengan membuka jalan baru.
Faktanya, pihak rekanan malah melakukan perbaikan jalan yang telah dikerjakan menggunakan anggaran PNPM-MPd tahun 2013 lalu.
“Kalau sampai pada batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang bermasalah ini belum diselesaikan, maka saya akan tolak pekerjaannya. Tidak akan kami bayarkan,” tegas Asis.
Menurut dia, jika pihak kontraktor memiliki kesadaran untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka hal ini harus segera diperbaiki.
“Saya sudah sarankan pihak kontraktor melalui Kabid (kepala bidang) saya yang membidangi masalah ini, namun hingga kini saya belum tau apakah dia (kontraktor) siap untuk melakukan perbaikan atau tidak,” ujarnya.