23.8 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diamankan Polda Sultra

Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diamankan Polda Sultra

101
Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diamankan Polda Sultra
NARKOBA - Barang bukti milik keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diamankan Polda Sultra
NARKOBA – Barang bukti milik keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Empat orang pengedar narkoba berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keempatnya masing-masing PAN, GT, AIJ, dan ANT. Ke-empatnya diketahui menjadi kaki tangan dari pengendali dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.

“Yang kita amankan ini adalah jaringan lapas, yang pengendalinya semua berada di dalam lapas,” kata Wadir Res Narkoba, AKBP Laode Aris di Polda Sultra Jumat (24/3/2017).

BACA JUGA :  Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap PNS Dinas PU Sultra

Laode Aris mengatakan, sampai saat ini pihaknya melakukan penyelidikan terkait pengendali narkoba yang berada di dalam lapas tersebut.

“Kita tidak tau ya, apa ada oknum pegawai yang terlibat atau tidak. Yang jelas, pengendali narkoba ini adalah merupakan tahana di lapas,” jelas Laode Aris.

Empat kawanan pemakai sekaligus pengedar ini diamankan di dua tempat berbeda. Dua orang diamankan di Jalan R.Suprapto, Kecamatan Mandonga, dua orang lagi diamankan di Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

BACA JUGA :  ASN di Kolut Dibekuk Polisi Usai Simpan Sabu di Mesin Cuci

Adapun barang bukti yang disita dan telah diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 15 gram dan berapa unit handphone. Turut disita pula uang tunai kurang lebih lima juta rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram itu. Saat ini keempat tersangka telah mendekam di tahanan Mapolda Sultra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, keempatnya diancam dengan pasal 112 dan pasal 114 KUHP dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.  (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose