ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2017 Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang digelar oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) diusulkan untuk moratorium Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Jasa Keuangan (KJK). Usulan ini merupakan rekomendasi dari rakornas yang dihadiri oleh seluruh Dinas Koperasi dan UKM se-Indonesia yang menilai maraknya mal praktik koperasi yang terjadi belakangan ini.
“Saat ini praktik penyimpangan koperasi masih sedikit, namun kita ingin mencegah tidak merambah ke lebih banyak koperasi yang melakukan mal praktik,” kata Sekretaris Kementerian Kemenkop, Agus Muharram saat penutupan Rakornas di Kota Denpasar, Bali, Jumat (24/3/2017).
Meski demikian, usulan moratorium pemberian badan hukum dan pemberian ijin atas KSP/KJK harus dilakukan kajian dengan pihak terkait, khususnya dengan penggerak koperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah.
Pemerintah tidak ingin gegabah dalam memutuskan moratorium tersebut mengingat sebagian besar masyarakat masih membutuhkan. “KSP/KJK masih sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Dari 152.000 jumlah koperasi, 76% adalah KSP,” tutur Agus lebih lanjut.
Agus menekankan wacana moratorium berkembang bukan karena pengawasan tidak mampu mencegah terjadinya praktik tersebut. Namun, moratorium dipertimbangkan sekaligus sebagai kajian untuk meningkatkan kualitas KSP.
Kemenkop sudah melakukan upaya pengawasan mencegah praktik illegal koperasi dengan membentuk satgas di 34 provinsi. Saat ini ada 1.712 satgas pengawasan koperasi tersebar di seluruh Indonesia. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose