AJI Kendari Desak Polres Muna Usut Kasus Kekerasan Jurnalis di RSUD Muna

AJI Kendari Desak Polres Muna Usut Kasus Kekerasan Jurnalis di RSUD Muna
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, angkat suara terkait kekerasan yang menimpa jurnalis Kolaka Pos Ahmad Efendi di Muna, pada Senin (27/3/2017) kemarin, yang di lakukan oleh beberapa pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna.

Ketua AJI Kendari Zainal A Ishaq, melalui Divisi Advokasi La Ode Pandi Sartiman megecam tindakan yang di lakukan oleh para pegawai RSUD Muna tersebut.

kekerasan_jurnalist_pers
Ilustrasi

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap korban dan terhadap video yang dibagikan, tindakan yang dilakukan beberapa oknum pegawai negeri sipil di RSUD Muna sebagai bentuk pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan pers.

“Jadi dari keterangan korban, jurnalis telah melakukan upaya konfirmasi terhadap dugaan pungli yang dilakukan staf di RSUD Muna sebanyak dua kali,” ungkapnya, Selasa (28/2017).

Pada saat melakukan konfirmasi kedua kalinya yang diikuti pengambilan gambar, lanjut Pandi, beberapa staf marah dan mencoba merebut kamera jurnalis. Bahkan beberapa orang menganiaya jurnalis, dengan cara memukul di bagian wajah jurnalis.

Berita Terkait : Liput Dugaan Pungli di RSUD Raha, Jurnalis Kolaka Pos Alami Kekerasan

“Aksi kekerasan dan menghalang halangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran aturan perundang-undangan. Tindakan mereka itu telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi salah satu produk reformasi,” ujarnya.

Dimana, tambahnya, dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Tidak hanya itu, dijelaskan pula dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan, dalam Pasal 18 ayat 1 menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” tegasnya.

Berita Terkait : Ada Pungli di RSUD Muna?

Untuk itu, AJI tidak mentolerir mereka yang berusaha menghalangi kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi. Bagi masyarakat atau narasumber yang keberatan dengan karya jurnalistik, agar menempuh mekanisme sesuai UU Pers, berupa hak jawab, bukan dengan kekerasan.

“Kepada jurnalis, dalam melakukan tugas peliputan tetap taat kepada kode etik jurnalis dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, AJI Kendari pun mengambil sikap dengan turut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Muna untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal itu di karenakan tindakan pelaku telah menimbulkan trauma dan mencoreng semangat reformasi. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini