Kuasa Hukum Tafdil-Johan Optimis Gugatan Kasra-Man Arfah Segera Kandas

Gedung_MK_Pilkada_sidang

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Putusan dismissal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017 segera disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) antara 1 sampai 5 April 2017.

Dalam sidang dismissal, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupati Kasra Jaru Munara – Man Arfah akan diputuskan lanjut ke pokok perkara atau tidak.

Gedung_MK_Pilkada_sidangKuasa Hukum paslon bupati Tafdil – Johan (pihak terkait), Syahiruddin Latif mengatakan belum ada informasi terkait jadwal sidang dismissal dari MK. Pihaknya optimis gugatan terhadap KPU Bombana tersebut akan segera kandas pada sidang dismissal.

“Kalau kita lihat di materi gugatannya itu tidak signifikan, misalnya money politik TSM (terstruktur sistematis dan massif) telah dilakukan penangkapan, tapikan buktinya putusannya bebas oleh pengadilan negeri Bau-Bau dan bandingnya bebas di Pengadilan Tinggi Kendari, artinya tuduhan itu tidak terbukti secara hukum,” ujar Syahiruddin melalui telepon selulernya, Kamis (30/3/2017).

Terkait permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa TPS diyakini meskipun terlaksana tak akan signifikan mempengaruhi hasil Pilkada yang selisihnya seribu lebih. Kata Syahiruddin, PSU dapat berpengaruh jika permintaan pemohon PSU di beberapa kecamatan.

Berita Terkait : Tafdil – Johan Siapkan “Amunisi” Lawan Gugatan Kasra-Arfah di MK

Syahiruddin mengakui bahwa memang ambang batas selisih Pilkada terpenuhi yakni selisihnya tak lebih dari 2 persen. Namun diyakini majelis Hakim MK akan menilai secara komprehensif bahwa memang gugatan tersebut tak dapat dilanjutkan.

Sebagai informasi bahwa hasil Pilkada Kabupaten Bombana paslon nomor urut satu Kasra Jaru- Man Arfah meraih suara sebanyak 39.727 atau 49.22 % Sementara paslon nomor urut dua Tafdil-Johan Salim unggul dengan raihan presentase suara 50.78 % atau 40.993 suara. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini