Didesak Hentikan Dua Perusahaan Sawit, Ini Tanggapan Legislatif Konsel

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara akan segera memanggil pihak instansi teknis terkait untuk menyikapi permintaan masyarakat setempat agar menghentikan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Merbau Jaya Indah dan PT Bintang Nusa Pertiwi yang saat ini tengah beroperasi di Kecamatan Anggata, Mowila dan Landono,

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan, menyangkut lahan perkebunan yang dijual beberapa masyarakat kepada perusahaan, khususnya di Rawa Aopa memang sudah tindaklanjuti beberapa bulan lalu.  Hanya saja, lanjut Irham pihaknya tidak ingin mendengar dari satu sisi saja. Pihaknya juga ingin mendengar penjelasan dari beberapa instansi teknis terkait yang memberikan pertimbangan kepada bupati. (Baca Juga : Masyarakat Konsel Demo Tuntut Penolakan 2 Perusahaan Sawit)

“Nah, ini sebenarnya sudah menjadi benang kusut sebab yang akan berhadapan adalah antara masyarakat dengan masyarakat sendiri karena yang menjual juga adalah warga yang mengatas nama kelompok yang memiliki hak di tanah ulayat,” kata Irham, Rabu (11/11/2015).

Sedangkan di kelompok lain juga mengklaim berhak atas tanah tersebut. Persoalannya adalah sudah terjadi transaksi sehingga dibutuhkan pikiran jernih untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Andai saja yang menjual satu atau dua orang itu gampang kita selesaikan. Tetapi ini kelompok yang diberikan legitimasi pemerintah setempat. Bahkan kita juga minta untuk menelusuri sejauh mana pemberian  izin lokasi kepada perusahan-perusahaan itu,” jelas Irham.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan data berupa peta pemberian izin lokasi kepada perusahaan yang ada. Titik fokusnya adalah melihat sejauh mana adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Ketika dia (perusahaan) bekerja sesuai aturan main, kata Irham akan dipersilahkan untuk tetap lanjut. Sebaliknya, apabila ada indikasi pelanggaran maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk mengambil langkah tegas.

Menurut Irham, harus dipahami bahwa Penjabat (Pj) bupati tidak bisa membatalkan izin yang telah dikeluarkan oleh bupati definitif. Oleh karena itu, pihaknya berharap setelah pemilihan kepala daerah nantinya, bupati terpilih secepatnya membicarakan persoalan tersebut.

Dikatakan, berdasarkan informasi yang diberikan Walhi Sultra, lokasi yang terjual belum ada izinnya sehingga pihaknya menganggap hal itu menyalahi aturan. Apalagi sampai memasuki area Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) yang notabene ekosistemnya secara turun temurun telah dipertahankan oleh masyarakat sekitar dan dijadikan sebagai salah satu mata pencaharian.

“Ketika itu dijadikan lahan perkebunan otomatis pasti terjadi penurunan debit air bahkan menimbulkan kekeringan di masa yang akan datang termasuk habitat di situ pasti akan punah,” bebernya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar perusahaan perkebunan kelapa sawit itu (PT Merbau Jaya Indah dan PT Bintang Nusa Pertiwi) tidak masuk dalam TNRAW.